Kembali lagi ke atas

17.10.12

Regulasi Baru Pengadaan Tanah Diharapkan Selesaikan Masalah

Pekerjaan Umum (PU) mengharapkan dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dapat menjawab permasalahan di lapangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan infrastruktur yang lebih baik. PU merupakan instansi yang paling banyak membutuhkan tanah untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, bangunan gedung, bangunan pengairan, dan pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, seringkali dalam pelaksanaannya dihadapkan pada masalah hukum yang memerlukan waktu lama untuk menyelesaikannya.

Akibat dari lamanya proses penyelesaian tersebut, disadari telah memperlambat proses pembangunan infrastruktur yang akan berdampak terhadap lemahnya pertumbuhan ekonomi di provinsi, kabupaten/kota yang belum terhubung dengan pusat niaga yang umumnya berada di kawasan perkotaan. PU sangat mengapresiasi atas diundangkannya UU dan Perpres ini. Dengan demikian, beberapa acuan terdahulu mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum kini dikuatkan menjadi sebuah UU yang sekaligus acuan bagi pemerintah sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengadaan tanah. Dengan bertambahnya fundamen penting tersebut, pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai koridor hukum tanah nasional.

UU No. 2 Tahun 2012, memberikan kewenangan yang bersifat publik kepada pemerintah untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan dalam hal pengadaan tanah secara nasional untuk pembangunan yang dilandasi kepentingan umum. Beberapa pokok pengadaan tanah yang menjadi esensi UU yang diterbitkan pada 14 Januari 2012 tersebut diantaranya Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum, pengadaan tanah diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana Pembangunan Nasional/Daerah  dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah. Selain itu Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. (pu.go.id; foto by: anataranews)

Komentar :

ada 0 komentar ke “Regulasi Baru Pengadaan Tanah Diharapkan Selesaikan Masalah”